Legal dan Logis, Prinsip Dapatkan Investasi Aman!

Viralnya beberapa influencer muda yang ditangkap terkait investasi illegal atau bodong, kian meresahkan. Melalui saluran telepon di program #indelmorning, Del FM berbincang dengan Deputi Direktur OJK regional 5 Sumatera Utara Andi M. Yusuf terkait investasi aman, Selasa (15/3/2022).

Lewat obrolan tersebut, Andi mengakui, kini tengah banyak penawaran-penawaran produk keuangan yang berseliweran di kalangan masyarakat. Adapun jenis produk keuangan yang dimaksud, diantaranya pinjaman online (pinjol), jual-beli online atau e-commerce, serta pegadaian yang perlu dicermati secara benar, khususnya aspek legalitas, agar masyarakat tidak tertipu.

Andi mengatakan, kurangnya literasi menjadi faktor terbesar penyebab maraknya kasus penipuan. Berdasarkan hasil survey Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2019, kata Andi, menunjukkan bahwa angka literasi keuangan baru mencapai angka 38 dari 100 orang yang memahami produk keuangan.

“Dari hasil survey, hanya 38 dari 100 orang, yang paham tentang investasi keuangan. Kita harapkan dengan berbagai literasi, termasuk edukasi yang dilakukan media seperti Del FM ini, masyarakat bisa paham tentang untung dan rugi dari produk keuangan,” tuturnya.

Diterangkan Andi, dari sekian banyak modus investasi bodong itu, ada beberapa karakteristiknya yang perlu diketahui. Pertama, ijinnya pasti tidak ada, kalaupun ada, sering dipalsukan, maka harus dikonfirmasi lewat situs-situs resmi BI, OJK atau lainnya.

“Mungkin kadang terdaftar, ijin usaha ada, tapi banyak kasus, produk usaha ternyata tidak sesuai dengan ijin usaha. Ijin apa, yang dijual malah apa,” paparnya.

Kedua, menawarkan keuntungan yang tidak wajar atau dalam waktu cepat. Beberapa contoh kasusnya, ada yang menawarkan keuntungan hingga 1% per hari atau 10% per bulan. Padahal, sambungnya, investasi legal itu rata-rata yang diatur OJK hanya mencapai15-20% dalam setahun.

Baca juga : Linda Lee CFTe, CSA – Independent Trader

Andi berpesan, semakin tinggi profit atau keuntungan biasanya semakin tinggi faktor resiko ruginya. Jadi, lanjutnya, jangan mudah tergiur, termasuk jika ada pemanfaatan influencer atau media digital lainnya, lakukan cek dan ricek.

Ia menegaskan bahwa ada dua kunci agar dapat terhindar dari kasus investasi bodong, yakni legal dan logis. Pertama, legal, itu artinya lebih dahulu cek ijin dari badan hukum Cek dan ricek, apakah perusahaan itu sudah mendapat izin dari otoritas yang menaunginya, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Logis. Harus jelas untung ruginya. Kalau nggak jelas keduanya, maka bisa dipastikan itu bodong.

Lebih lanjut, ia menyebut ada kontak center 157 yang dibuka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 8 sampe jam 5 sore. Kontak tersebut   disediakan bagi masyarakat yang ingin menanyakan status legalitas dari produk-produk keuangan yang sedang ditawarkan. (RMN)

 

Leave a Comment.