Jokowi Teken Penyelamatan 15 Danau Prioritas, Danau Toba Masuk Daftar
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perspres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, pada 22 Juni 2021. Misi penyelamatan ekosistem danau ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk presiden sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Lebih lanjut, pada perpres tersebut diterangkan bahwa langkah ini diambil guna mencegah kerusakan ekosistem danau prioritas. Selain itu penyelamatan dapat berupa memulihkan fungsi dan memelihara danau prioritas nasional.
Disebutkan, dalam perpres, ada 15 Danau Prioritas Nasional yang masuk daftar, salah satunya Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara. Lainnya, termasuk Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.
Berikut isi Perpres terkait Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tersebut:
Pasal 8
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional terdiri atas:
- Dewan Pengarah;
- Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat; dan
- Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
Pasal 9
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a bertugas:
- memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Wakil ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Ketua harian merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Wakil ketua harian I merangkap anggota : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Wakil ketua harian II merangkap anggota : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Anggota:
1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
3) Menteri Dalam Negeri;
4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5) Menteri Pertanian;
6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7) Menteri Kelautan dan Perikanan;
8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan
15) Kepala Badan Informasi Geospasial.
Pasal 10
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam:
a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap:
1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
3) pemantauan dan evaluasi strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
4) pembinaan dan pengawasan strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah.