delfmupdate

Cara Aktivasi IKD secara Online Menggunakan e-KTP

DELFMRADIO.CO.ID – Toba

IKD atau Identitas Kependudukan Digital bukan merupakan pengganti e-KTP, akan tetapi hanya sebagai digitalisasi untuk e-KTP. Lewat digitalisasi e-KTP, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.

IKD sendiri mempunyai fungsi sebagai bukti identitas, autentikasi identitas serta otorisasi identitas. Implementasi IKD mulai terealisasi untuk umum sejak awal 2023.

Sebelumnya, uji coba IKD mulai dilakukan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota pada pertengahan 2022 untuk evaluasi. Kemudian berlanjut dan melibatkan pegawai ASN di seluruh Indonesia, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat. 

IKD mencakup e-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga atau KK, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lainnya sesuai peraturan. Memiliki IKD memungkinkan masyarakat memastikan keaktifan data diri untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya.

Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan. Jadi kalau kamu ingin memiliki Digital ID dengan IKD, bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk aktivasi dengan e-KTP secara online

Cara Aktivasi IKD

1. Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store

2. Klik “Daftar”

3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”

4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif

5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah

6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator

7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara

8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang terkirim ke alamat e-mail

9. Aktivasi IKD telah selesai.

Fungsi IKD

1. Untuk pembuktian identitas, caranya melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;

2. Untuk autentikasi identitas, caranya melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;

3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

(RMN)

RadioDELFM

Recent Posts

Resmikan Internet Starlink, Elon Musk Datang ke Indonesia

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menjemput CEO SpaceX sekaligus Tesla Inc, Elon Musk di Bandara…

6 menit ago

Lirik dan Terjemahan Lagu Seventeen ‘Maestro’

Boy Group asal Korea Selatan (Korsel) Seventeen resmi merilis album baru yang bertajuk "17 IS…

3 hari ago

Efek Tidur Cukup Bagi Kesehatan

Tidur ialah aktivitas pasif yang sangat penting bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Kurang tidur,…

3 hari ago

Hiks, Kevin Sanjaya Sukamuljo Resmi Umumkan Gantung Raket

Salah satu pemain bulutangkis terbaik Indonesia, Kevin Sanjaya Sukamuljo resmi mengumumkan pensiun dari dunia bulu…

4 hari ago

Bus Perizinan Berusaha Sudah Tersedia di Sumut

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin meluncurkan Pelayanan Perizinan Bergerak (mobile service) yang berbentuk…

4 hari ago

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Buka Mulai 27-29 Agustus 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang…

5 hari ago