Dalam rangka upaya pengurangan penggunaan sampah plastik sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Samosir Nomor 49 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka dipandang perlu mendorong pemerintah dan masyarakat melakukan pengurangan dan penanganan sampah secara massif.
Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau untuk melaksanakan kegiatan pengurangan menggunakan sampah plastik dengan cara:
Mimpi Indonesia untuk bersinar di panggung Olimpiade kembali terbuka setelah 68 tahun menunggu. Tim Nasional…
Sore ini, 26 April 2024 sekira pukul 15.00 wib, SMA Unggul Del (SUD) mengeluarkan pengumuman…
Berbagai kalangan, dewasa maupun anak-anak, umumnya sangat menggemari makanan yang diolah dengan cara digoreng. Selain…
Indonesia terus mencetak sejarah di Piala Asia U-23 2024. Terbaru, Indonesia sukses menembus semifinal turnamen…
Wisatawan selama masa liburan Idul Fitri 2024, ramai mengunjungi destinasi wisata Toba Caldera Resort (TCR)…
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tampak menggunggah momen pertemuannya…