Sebanyak 1.503 penerima bantuan sosial (bansos) di
Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dihentikan kepesertaannya oleh Kementerian
Sosial (Kemensos) setelah terindikasi diduga terlibat dalam aktivitas judi
online. Penghentian tersebut berlaku pada sejumlah program bantuan pemerintah,
termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu
Indonesia Sehat (KIS), serta program bantuan sosial lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Lalo Hartono
Simanjuntak, menyebut jumlah penerima yang dihentikan bantuannya masih
dapat bertambah seiring proses pendeteksian yang terus berlangsung. Pemeriksaan
dilakukan tidak hanya melalui transaksi rekening bank, tetapi juga dengan
menelusuri aktivitas pada berbagai layanan uang elektronik. “Pendeteksian itu
tidak hanya dari nomor rekening, tetapi juga dari semua e-money, baik
DANA, GoPay dan lainnya. Semua bisa dideteksi,” ujar Lalo, Jumat (4/9/2026).
Menurut Lalo, proses pendeteksian juga
mempertimbangkan anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga
(KK). Jika terdapat anggota keluarga yang terdeteksi terlibat judi online,
bantuan sosial yang diterima keluarga tersebut berpotensi dihentikan. Sementara
itu, penerima yang merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas tersebut dapat
mengajukan keberatan melalui surat pernyataan yang diketahui kepala desa,
kemudian dilengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala
Dinas Sosial untuk diteruskan kepada Kemensos.
Namun, Lalo menekankan bahwa pengajuan keberatan
tersebut merupakan bentuk upaya dan tidak otomatis menjamin bantuan akan
kembali diaktifkan. “Itu hanya upaya. Tidak menjadi jaminan akan aktif kembali.
Sekali lagi, ini hanya upaya,” katanya. Ia juga mengingatkan masyarakat,
terutama penerima bansos, agar menjauhi judi online dan tidak mudah terpengaruh
oleh iming-iming keuntungan cepat yang ditawarkan melalui aktivitas perjudian.
Tinggalkan Komentar