delfmupdate

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Syarat dan Ketentuan Berlaku

DELFMRADIO.co.id – TOBA

Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak tersebut berlangsung mulai tanggal 29 Mei hingga 30 September 2023. Pemutihan pajak tersebut menyasar enam jenis pajak.

Jenis program pemutihan pajak kendaraan adalah:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
  • Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II
  • Bebas pajak progressive
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut merupakan agenda yang sering dilakukan. Hal itu guna memaksimalkan wajib pajak.

“Ini merupakan program yang rutin dilakukan, agar kesadaran wajib pajak semakin meningkat,” kata Ilyas S Sitorus dilansir dari detikSumut, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Hari Buku Nasional, Kunjungan ke Perpustakaan Kabupaten Toba Capai 120 Orang per Hari

Ilyas menjelaskan masyarakat bisa menghapus pajak progresif lebih dari satu kendaraan. Cukup dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau untuk penghapusan pajak progresif wajib pajak dipersilahkan melaksanakan kewajibannya atas kenderaan kepemilikan lebih dari satu dengan membawa STNK dan KTP,” jelasnya.

Sedangkan bagi yang ingin melakukan penggantian STNK, cukup membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Serta gesek nomor rangka.

“Kalau untuk penggantian STNK membawa buku hitam (BPKB) serta gesek nomor mesin dan rangka,” ucapnya.

Sedangkan bagi bea balik nama, membawa BPKB, STNK, KTP. Selain itu, masyarakat juga perlu membawa gesek nomor mesin dan rangka kendaraan.

“Untuk BBN KB II membawa buku hitam (BPKB), STNK, KTP serta gesek nomor mesin dan rangka,” tutupnya.

Bagi kamu yang ingin mengakses program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, cukup datang ke kantor Samsat setempat. Nantinya petugas Samsat akan mengarahkan kamu sesuai dengan program yang ingin diakses.

Kamu nanti akan mengisi formulir yang telah disiapkan. Setelah formulir diisi dan kelengkapan berkas dicek, maka kamu akan diminta membayar pajak sesuai nominal wajib pajak kendaraan.

(RMN)

RadioDELFM

Recent Posts

Hari Kedua Trail Of The Kings, Kategori 50K dan 27K Tanding

Lomba lari trail untuk kategori 50K dan 27K berlangsung sekitar pukul 5.00 dan 05.30 WIB,…

3 jam ago

Juarai TOTK 50K, Sobari Herdiana Puji Keindahan Danau Toba

Pelari asal Bandung, Jawa Barat Sobari Herdiana (29) berhasil menyabet juara satu putra kategori tertinggi…

4 jam ago

Keseruan Hari Pertama Event TOTK di Samosir

Event lari trail kelas dunia, Trail Of The Kings (TOTK) memulai rangkaian acaranya pada Jumat…

1 hari ago

Lirik Fortnight Taylor Swift Lengkap dengan Terjemahannya

Swifties pasti gembira mendapat kabar sang idola Taylor Swift akhirnya merilis kembali album barunya, album…

1 hari ago

Peringati Hardiknas, Bupati Toba Singgung Pemerataan Pendidikan

Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kabupaten Toba berlangsung hikmat di Lapangan SMP Negeri 4…

2 hari ago

Istilah Jabi-Jabi, Ada Tapi Belum Populer

Jabi-jabi adalah Bahasa Batak yang merujuk kepada satu jenis pohon berukuran besar, baik batang maupun…

2 hari ago