Ada Apostille, Ngurus Dokumen ke Luar Negeri Jadi Lebih Mudah

DELFMRADIO.CO.ID – Toba

Perjalanan ke luar negeri, entah untuk urusan pendidikan, pekerjaan, atau liburan, jadi makin mudah dengan adanya layanan Apostille (baca: aposti). Layanan ini sah meluncur sejak 2022 lalu dan sudah berlaku di berbagai kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kemkumham).

Menurut Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Fathushalih Ensy, layanan apostille hadir untuk menyederhanakan rantai birokrasi saat pengurusan dokumen ke luar negeri. Jadi nantinya, legalisasi tradisional yang memakan waktu lama dan biaya tinggi perlahan bisa terhapus.

“Legalisasi tradisional itu bisa memakan 5-6 tahap pengurusan baru bisa sah. Belum lagi biayanya yang mahal untuk pengurusan dokumen ke luar negeri. Tapi dengan apostille, hanya ada satu tahapan saja dan sah.” kata dia pada acara Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait Legalisasi dan Apostille (10/8) di Sere Nauli Hotel.

Baca juga | IT Del Buka Jurusan Teknik Metalurgi dengan Prospek Kerja Jelas, Pertama di Sumatera!

Fathushalih melanjutkan, sertifikat apostille sudah berlaku di 124 dari 193 negara yang tergabung di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terbaru, negara yang baru bergabung adalah Kanada (2023), Tiongkok (2023), Senegal (2022), Pakistan (2022), Arab Saudi (2022).

Adapun, Fathushalih menambahkan, sejak layanan Apostille berlaku di Indonesia sudah ada 127.899 total permohonan. Sebagian dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan.

Tahapan Pengurusan

Sesuai tujuannya yaitu memangkas birokrasi, pengurusan dokumen apostille memang sangat praktis dan cepat. Kata Fathushalih, permohonannya bisa dilakukan melalui situs web Competent Authority https://bit.ly/ApostilleCA.

Dalam jangka waktu 3 hari, petugas akan melakukan verifikasi permohonan apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika lolos verifikasi maka pemohon tinggal melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150 ribu melalui sistem.

“Kalau sudah sampai tahap itu, tinggal penerbitan sertifikat apostelle di kanwil terdekat aja. Masyarakat yang tinggal di wilayah Toba bisa mengambilnya di Kanwil Sumut jalan Puteri Hijau No.4 Medan,” ujarnya.

Dia mengingatkan, beberapa alasan yang membuat berkas tidak lolos verifikasi biasanya karena adanya ketidakcocokan data. Jadi, ia mengimbau agar pemohon memastikan kesesuaian antara nama pejabat, jabatan dan/atau tanda tangan permohonan.

“Tidak boleh ada perbedaan nama sedikit pun. Misalnya KTP tidak bermarga tapi ijazah bermarga. Itu langsung kita tolak,” sebutnya.

(RMN)

Leave a Comment.