Tak Kerjakan Tugas dan Kena Hukuman Squat Jump 100 Kali, Siswa SMP di Deli Serdang Akhirnya Meninggal
DELFMRADIO.CO.ID
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, Suratman, angkat bicara terkait meninggalnya RSS, siswa kelas VII pada Kamis, 26 September sekira pukul 06.25 WIB. Suratman mengaku merasa kecolongan jika masih ada hukuman fisik yang terjadi di sekolah yang ia pimpin. Mengingat hukuman fisik, termasuk squat jump, sudah lama dilarang ada dalam proses pendidikan.
“Hukuman fisik seperti itu seharusnya sudah tidak dibenarkan lagi, bahkan melabeli siswa pun sudah tidak boleh. Kami dari pihak sekolah merasa sangat kecolongan atas kejadian ini,” kata Suratman mengutip laman Berita Satu.
Baca Juga | Melihat Kepribadian Dari Tulisan Tangan
Suratman menjelaskan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah berulang kali mengingatkan seluruh guru untuk tidak menerapkan hukuman fisik kepada siswa. Dia pun memastikan guru berinisial SW, yang memberikan hukuman squat jump sebanyak 100 kali kepada korban, telah berhenti mengajar di SMP Negeri 1 STM Hilir.
“Sanksi dari pihak sekolah adalah memberhentikan guru tersebut karena sudah melanggar aturan dalam dunia pendidikan. Dalam setiap rapat, kami selalu menekankan agar tidak ada hukuman fisik dalam proses belajar mengajar,” tambah Suratman.
Lebih lanjut, Suratman berjanji akan terus memantau dan memastikan kejadian serupa tidak akan terulang pada masa mendatang. Ia berkomitmen untuk memperbaiki pengawasan terhadap proses belajar mengajar di sekolah.
Kronologi
Sebelumnya, melansir detiksumut, polisi menerima resume kondisi medis kematian siswa SMPN 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang tersebut.
“Ringkasan resume medis tindakan emergency dari RSU Sembiring Deli Tua. Resume tersebut mencantumkan diagnosa utama adalah penurunan kesadaran akibat gangguan elektrolit dan demam yang kemungkinan akibat tifus dengan diagnosa banding trauma pada lever serta pembengkakan pada paha kanan akibat trauma.” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (30/9/2024) melansir detiksumut.
Hadi mengatakan peristiwa itu berawal pada Jumat (20/9) siang. Saat itu, ibu korban, yakni Yuliana Padang melihat korban dalam keadaan demam dan tengah berbaring di ruang tengah rumah mereka. Sehari sebelumnya, kata Hadi, korban sempat bercerita mendapat hukuman squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya inisial SW.
“Kamis, 19 September 2024, korban sempat menceritakan mendapat hukuman dari gurunya, yang mana saat itu korban mendapat hukuman karena tidak menghafal nama nabi yang ada di Alkitab. Sehingga setelahnya korban kena hukum squat jump 100 kali,” sebutnya.
Kemudian, pada Senin (23/9), orang tua korban membawanya berobat ke Puskesmas Talun Kenas sekira pukul 08.30 WIB. Lalu, sekira pukul 18.30 WIB, korban dibawa ke salah satu bidan di Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.
Pada Rabu (25/9) malam korban berobat kembali ke Klinik Pratama Mayen di Limau Mungkur. Namun, pihak klinik merujuk korban ke RSU Sembiring Deli Tua karena kondisinya semakin parah. Lalu, pada sekira pukul 00.00 WIB, korban sampailah di RSU Sembiring.
“Bahwa pada Kamis, 26 September sekira pukul 06.25 WIB, dokter RS Sembiring menyampaikan kepada ibu korban bahwa korban telah meninggal dunia,” jelasnya.