Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang sempat berpolemik resmi dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2019. Anang Hermansyah, inisiator RUU Permusikan, menyambut positif keputusan ini. Apalagi sejak awal dicetuskan RUU Permusikan ini muncul banyak pro dan kontra di kalangan para pelaku musik tanah air. Menurutnya langkah ini sejalan dengan aspirasi dari stakeholder musik di Indonesia.
Seperti diketahui, pasal yang dipermasalahkan dalam RUU Permusikan di antaranya ialah soal membelenggu ekspresi, mengancam pertunjukan musik independen dan uji kompetensi. Setidaknya ada enam pasal yang menjadi masalah.
Anggota komisi X DPR RI ini pun berharap, rencana Mubes ekosistem musik Indonesia dapat segera terselenggara guna merespons persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia. “Karut marut di sektor musik harus direspons secara komprehensif oleh stakeholder musik di Tanah Air. Bentuknya penyikapannya seperti apa, mari kita rembug bersama melalui musyawarah,” tandasnya.
Lagi-lagi kabar intoleransi kembali terjadi di Indonesia. Kali ini melansir dari detik.com tercuat kabar pembubaran…
Masyarakat Batak mengenal istilah menangkap ikan secara tradisional dengan sebutan MARDOTON. Tradisional maksudnya menangkap ikan…
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Sumatera Utara (Sumut)…
Lomba lari trail untuk kategori 50K dan 27K berlangsung sekitar pukul 5.00 dan 05.30 WIB,…
Pelari asal Bandung, Jawa Barat Sobari Herdiana (29) berhasil menyabet juara satu putra kategori tertinggi…
Event lari trail kelas dunia, Trail Of The Kings (TOTK) memulai rangkaian acaranya pada Jumat…