Masa Jabatan Kepala Desa Makin Panjang, Dari 6 Jadi 8 Tahun!
DELFMRADIO.CO.ID
Pagi tadi, Kamis (27/6/2024), Bupati Toba melakukan Pelantikan dan Pemberian SK Perpanjangan Masa Jabatan untuk 227 Kepala Desa se-Kabupaten Toba. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dengan begitu, masa jabatannya menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan. Sebelumnya, masa jabatan Kades adalah enam tahun.
Baca juga | Lirik Lagu Kalel Sihombing ‘Paboa’
Poltak mengatakan adanya perpanjangan masa jabatan itu harus menjadi dorongan semangat bagi kades maupun BPD meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat membangun daerahnya.
“Ini anugrah, jabatan Bapak-Ibu Kepala Desa diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun. Jadikan perpanjangan masa jabatan ini menuntaskan visi-misi Bapak-Ibu sebagai Kepala Desa,” pesan dia.
Dia menyampaikan bahwa kades beserta jajarannya memiliki peran penting, sehingga harus aktif memberikan dan melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang benar. Kemudian, selalu berkoordinasi dan harmonis dengan berbagai lembaga maupun masyarakat.
(RMN)