Libur Pilkada 27 November 2024, Ingat Nyoblos!

DELFMRADIO.CO.ID

Pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, penetapan libur Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ada tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” ujar Tito mengutip berita Kompas yang tayang Senin (25/11/2024).

Baca Juga | Banyak Ditunggu, Sheila On 7 Akhirnya Rilis Lagu Baru ‘Memori Baik’

Tito menjelaskan, bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara adalah untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya.

“Maka meski hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” tuturnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak akan berlangsung di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia. Adapun Pilkada 27 November 2024 akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tiga jenis surat suara Pilkada 2024 dengan warna yang berbeda. Hal tersebut termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, sebagai berikut:

  • Surat suara Pilkada 2024 warna merah marun, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  • Surat suara Pilkada 2024 warna biru muda, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
  • Surat suara Pilkada 2024 warna hijau toska, untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, akan berlangsung proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Perkiraan, jadwal pelaksanaannya terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2024.

(RMN)

Leave a Comment.