delfmupdate

KLHK Luncurkan Operasi 30 Hari di Laut, Stop Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan!

Masalah sampah dan perusakan lingkungan adalah masalah serius yang harus ditangani dengan serius pula. Itulah alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama beberapa lembaga kementerian terkait lainnya serta stakeholder lainnya menggelar operasi 30 Hari di Laut. Mengusung tema “Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Kita”, LKHK akan menggelar rangkaian kegiatan seru berkaitan dengan operasi itu.

Melalui serangkaian kegiatan kampanye dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pencemaran ini, baik yang melanggar undang-undang nasional maupun internasional, pemerintah ingin meningkatkan ketaatan masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga ekosistem laut. Lewat operasi intelijen di perairan Indonesia ini nantinya, satu per satu masalah polusi laut, entah itu tumpahan minyak, limbah minyak, sampah plastik atau praktik pembuangan sampah lainnya, semua akan diidentifikasi. Ya, ada semacam tindakan pengawasan dan penindakan.

foto: harianaceh.co.id

Selain Indonesia, operasi 30 Hari di Laut Tahun 2019 yang diinisiasi INTERPOL ini juga melibatkan 58 negara anggota. Khusus untuk Indonesia, operasi besar ini melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Koordinator Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional serta civil society terkait.Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan bahwa rangkaian kegiatan “Indonesian Operation 30 days” ini meliputi kampanye berupa talk show, sosialisasi di Car Free Day tanggal 17 November 2019 ini, kampanye yang akan diadakan di Batam, operasi intelijen dan penindakan penegakan hukum yang akan dilaksanakan pada bulan November – Desember 2019. Penindakan Terhadap pencemaran dan Perusakan laut akan fokus pada pulau-pulau yang rentan terhadap kejahatan lingkungan hidup di laut seperti Pulau Batam dan Pulau Belitung, Kota Jakarta Utara, Tangerang serta Perairan di Jawa Barat.

Karenanya, stop pencemaran dan perusakan lingkungan! (RMN)

RadioDELFM

Recent Posts

Ibadah Rosario di Tangsel Dibubarkan, 4 Tersangka Terancam Penjara

Lagi-lagi kabar intoleransi kembali terjadi di Indonesia. Kali ini melansir dari detik.com tercuat kabar pembubaran…

18 jam ago

Mardoton, Tangkap Ikan Tanpa Merusak Perairan

Masyarakat Batak mengenal istilah menangkap ikan secara tradisional dengan sebutan MARDOTON. Tradisional maksudnya menangkap ikan…

21 jam ago

Data Kunjungan Wisman ke Sumut Bulan Maret 2024

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Sumatera Utara (Sumut)…

3 hari ago

Hari Kedua Trail Of The Kings, Kategori 50K dan 27K Tanding

Lomba lari trail untuk kategori 50K dan 27K berlangsung sekitar pukul 5.00 dan 05.30 WIB,…

4 hari ago

Juarai TOTK 50K, Sobari Herdiana Puji Keindahan Danau Toba

Pelari asal Bandung, Jawa Barat Sobari Herdiana (29) berhasil menyabet juara satu putra kategori tertinggi…

5 hari ago

Keseruan Hari Pertama Event TOTK di Samosir

Event lari trail kelas dunia, Trail Of The Kings (TOTK) memulai rangkaian acaranya pada Jumat…

5 hari ago