HKBP Tolak Kelola Izin Pertambangan
DELFMRADIO.CO.ID
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak menerima konsesi izin tambang, meski pemerintah sudah memberikan izin ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan. HKBP adalah gereja protestan yang sudah lama berdiri dan termasuk dalam anggota Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” kata Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/6).
Baca juga | Pengaruh Judi Terhadap Kesehatan Mental
Robinson menyebut penolakan keterlibatan ini sudah berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996. Yang mana salah satu isinya menegaskan bahwa HKBP ikut berbertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan.
“Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung,” kata Robinson.
Menurutnya, perlu cara mengatasi kerusakan lingkungan adalah dengan beralih ke energi alternatif segera mungkin. Misalnya, penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari (solar energy), atau energi tenaga angin angin (wind energy).
Baca juga | Pengaruh Judi Terhadap Kesehatan Mental
Ia kemudian mengutip sejumlah ayat Alkitab yang menyebut melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.
“Dengan ini, kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30).” terangnya.
Selain menolak terlibat, HKBP juga mendesak pemerintah agar menindak tegas para penambang yang melanggar aturan yang berakibat kerusakan lingkungan akibat penambangan.
“Dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” tegasnya.
(RMN)