Hasil Hitung Cepat Pilkada di Kabupaten Toba, Siapa Menang?
DELFMRADIO.CO.ID
Hasil perhitungan sementara menunjukkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Effendi Napitupulu – Audi Murphy Sitorus berhasil mengungguli kedua paslon lainnya. Merujuk data hitung cepat yang tampil di desk Pilkada, Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, Effendi Murphy meraup 46.181 suara atau 44,25%.
Menyusul pada posisi kedua adalah paslon Poltak Sitorus – Anugerah Naiborhu dengan perolehan 39.003 suara atau 37,37%. Kemudian Robinson Sitorus – Tonny Simanjuntak dengan perolehan 19.176 suara atau 18.37%.
Baca Juga | Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara, BMKG: Waspada!
Menanggapi hasil ini, Effendi, yang merupakan putra daerah Desa Parparean, Kecamatan Porsea, ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Toba yang sudah memberikan suaranya untuknya. Ia turut berterima kasih kepada partai pengusung yang memberikannya kepercayaan untuk bertarung pada kontestasi politik ini.
“Saya Effendi Napitupulu bersama Tulang Audi Murphy sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba 2025-2030 mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Toba yang sudah memberikan suaranya untuk Effendi-Murphy. Kepada Partai NasDem yang memberikan kami kesempatan untuk ikut Pilkada, kepada Tim pemenangan, Relawan, Sahabat dan Keluarga yang memberikan kami dukungan. Kami mengucapkan Terima Kasih.” tulis Effendi pada laman instagramnya (27/11/2024).
Mengingat hasil ini adalah hasil hitung sementara, Effendi berharap benar-benar bisa memenangkan kontestasi ini. Kata dia, agar memiliki kesempatan untuk mengubah Kabupaten Toba tercinta ini menjadi yang terbaik.
Putaran Kedua
Meski unggul, pasangan Effendi-Murphy, berdasarkan perhitungan cepat diketahui hanya mendapat suara sebesar 44,25% atau kurang dari 50%. Lalu apakah itu artinya Kabupaten Toba akan melakukan pilkada putaran kedua? Jawabannya tidak.
Mengutip banyak sumber, disebutkan bahwa DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. DKI Jakarta berbeda dengan 545 daerah lain, termasuk Kabupaten Toba, yang hanya melaksanakan Pilkada satu putaran saja.
Hanya Jakarta yang berpotensi menggelar Pilkada hingga dua putaran, tergantung pada perolehan hasil suara pasangan calon. Aturan khusus yang mengatur hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Pilkada DKI Jakarta bisa mengharuskan dua putaran, asalkan dua syarat utama terpenuhi.
(RMN)