Bupati Samosir Keluarkan Surat Edaran Tentang Pengurangan Dan Penanganan Sampah Plastik

Dalam rangka upaya pengurangan penggunaan sampah plastik sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Samosir Nomor 49 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka dipandang perlu mendorong pemerintah dan masyarakat melakukan pengurangan dan penanganan sampah secara massif.

Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau untuk melaksanakan kegiatan pengurangan menggunakan sampah plastik dengan cara:

  1. Menyediakan tong sampah atau sejenisnya pada tiap lingkungan kerja;
  2. Membuang sampah pada tempatnya serta melakukan pemilahan sampah;
  3. Tidak melakukan pembakaran sampah;
  4. Mempelopori dan menerapkan pengurangan penggunaan sampah plastik dengan cara tidak menggunakan kantong plastik, botol plastik, sedotan dan gelas berbahan plastic sekali pakai.
  5. Mengampanyekan penggunaan tumbler (tempat minum isi ulang), dispenser/teko sebagai tempat penampung air minum di setiap acara pertemuan/rapat;
  6. Setiap kantin di kantor maupun sekolah agar membatasi penjualan makanan kemasan plastik, disarankan menggunakan kemasan organik yang mudah terurai seperti daun dan kertas;
  7. Berperan aktif melakukan kampanye pengurangan penggunaan sampah plastik di lingkungan masing-masing melalui media sosial dan media lainnya.

Leave a Comment.