Besok Razia di Toba! Pengendara di Bawah Umur Bisa Kena Tilang

DELFMRADIO.co.id – TOBA

Kepolisian resor (Polres) Toba bakal mengelar tilang manual pada 1 Juni 2023. Tilang manual ini akan berlaku di seluruh wilayah hukum Polres Toba.

Hal tersebut imbas pelanggaran yang terjadi di jalanan kerap ditemukan petugas lalu lintas. Di sisi lain, masih banyak wilayah yang belum memiliki fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Baca juga: Tanda Diet Sehat, Turun BB 0,5-1 Kilogram Per Minggu

Baca juga: Sah, Ini Logo Baru Ibu Kota Nusantara

YouTube delfm

Kepolisiaan menilai ketiadaan kamera pengawas di daerah akan membuat petugas tidak maksimal mengawasi para pengendara. Selama ini, E-TLE hanya berfokus di perkotaan saja.

Sehingga untuk mejalankan tugas dengan baik, polisi memiliki dua cara penilangan terhadap pelanggar, yaitu tilang manual dan elektronik.

Berikut jenis pelanggarannya berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  1. Berkendara di bawah umur (denda paling banyak Rp1 juta, pasal 281)
  2. Berboncengan lebih dari dua orang (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 292)
  3. Mengemudi tidak wajar (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)
  5. Menerobos lampu merah (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 2)
  6. Tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 291 ayat 1 dan 2)
  7. Melawan arus (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 1)
  8. Melampaui batas kecepatan (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 287 ayat 5)
  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda paling banyak Rp750 ribu, pasal 283)
  10. Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 285 ayat 1)
  11. Penggunaan rotator (denda paling banyak Rp250 ribu, pasal 287 ayat 4)
  12. Ranmor memakai TNKB palsu (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 280).

Kapolri imbau tidak ada pungli


Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) tidak melakukan pungutan liar (pungli) atau uang damai saat melakukan tilang manual. Jika menemukan hal seperti itu masyarakat dipersilakan melapor untuk ditindaklanjuti.

“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengutip Krjogja.com.

Ahmad menyadari pemberlakuan lagi tilang manual bakal mempertemukan petugas dan pelanggar yang dapat menimbulkan kekhawatiran atas pelanggaran. Menurutnya hal ini perlu pengawasan termasuk dari masyarakat di lapangan.

“Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat,” ujarnya.

(RMN)

Leave a Comment.