Pengendalian IMEI Resmi Berlaku, Smartphone Yang Tidak Terdaftar Tak Dapat Jaringan

Mulai tanggal 15 September 2020, Pemerintah Indonesia memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler, walau koneksi wifi masih bisa digunakan.

“Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi,” tulis keterangan tertulis dari Kementerian Kominfo.

Karenanya, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membeli ponsel untuk memastikan bahwa IMEI ponsel telah terdaftar.

  • Cek nomor IMEI ponsel melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
  • Pastikan IMEI yang tertera di kardus pembelian ponsel terdaftar di situs Kemenperin (imei.kemenperin.go.id).
  • Uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
  • Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator seluler Indonesia.

“Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar,” tulis keterangan tertulis dari Kementerian Kominfo.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri baru saja mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM melalui IMEI, mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Jika ingin menyampaian keluhan layanan telekomunikasi, masyarakat dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159. (RMN).

 

Comments.

Leave a Comment.